Menurut Syawal Sumarata, meskipun hasil Sirekap bisa dilihat secara langsung melalui web Sirekap KPU, akan tetapi rekapitulasi secara berjenjang masih ditunggu.

“Mulai hari ini sampai 14 Desember 2020, 12 kecamatan rapat pleno terbuka tingkat kecamatan. Tidak boleh melewati jadwal yang telah ditentukan di PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020,” ujarnya.

Penetapan Paslon terpilih akan dilangsungkan pada 17 Desember 2020.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih menunggu apakah nantinya ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau tidak ada, ditetapkan. Kalau ada (gugatan), lima hari setelah keputusan MK, baru ditetapkan (Paslon terpilih). (B)

Reperter: Siswanto Azis