“Jika masalah ini tidak segera ditangani, bisa berisiko menyebabkan kecelakaan lebih banyak,” kata Hisbula, Senin (18/11/2024).

Selain masalah keselamatan, Hisbula juga mencurigai legalitas kegiatan yang dilakukan oleh PT. Bahana Wastecare. Ia menduga perusahaan tersebut belum memiliki izin untuk memanfaatkan jalan umum yang sering digunakan masyarakat sebagai akses.

“Saya menduga hingga saat ini PT. BW belum memiliki izin pemanfaatan jalan umum. Jika terbukti tidak ada izin, maka perusahaan wajib dihentikan kegiatannya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009,” tegas Hisbula.

Hisbula juga menyoroti dugaan pelanggaran serius terkait ekosistem mangrove. Ia menduga bahwa PT. Bahana Wastecare telah melakukan reklamasi di kawasan mangrove tanpa izin resmi.

“Mangrove adalah ekosistem yang dilindungi, jadi jika reklamasi dilakukan tanpa izin di area mangrove, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana dan administrasi,” ujarnya.