"Sebenarnya, menurut kuasa hukum kami, hakim sudah menolak gugatan itu. Hanya saya tidak tahu mengapa sidang itu terus berlanjut," beber Aliadi.
Karena itu, tambahnya, pihak DPRD juga ikut menghentikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pansus termasuk menyerahkan hasil temuan tersebut di Mabes Polri sembari menunggu putusan pengadilan.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan selama 60 hari, pansus menerbitkan dua rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD. Kedua rekomendasi tersebut adalah pemakzulan Bupati Arusani lantaran diduga kuat menggunakan ijazah palsu yang diterbitkan di SMPN Banti, Papua pada tahun 2005.
Sementara diketahui sekolah tersebut baru melakukan penamatan perdananya tahun 2006. Kedua, pansus merekomendasikan kepada Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. (B)
Reporter: Deni Djohan
