KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Rekonstruksi kasus kematian Harma, guru Madrasah YAPIRA Lapai, di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mendasar mengenai mekanisme kematian korban.

Penilaian itu disampaikan tim kuasa hukum M, ayah kandung Harma yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Kolaka Utara. Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara pada Sabtu (15/8/2026).

Kuasa hukum M dari LBH HAMI Cabang Kolaka Utara, Ahmad, S.H., didampingi Ketua LBH HAMI Cabang Kolaka Utara Suparman, S.H., mengatakan terdapat sekitar 30 hingga hampir 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi. Namun, menurut dia, rangkaian adegan tersebut belum memperlihatkan secara konklusif bagaimana kematian Harma terjadi.

“Dalam rekonstruksi tadi tidak menggambarkan atau tidak mengarah kepada bagaimana proses kematian, apalagi mengarah kepada penyebab kematian almarhum Harma,” kata Ahmad, Minggu (16/8/2026).

Menurut Ahmad, pihaknya memahami bahwa penyidik memiliki dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, dia menilai keputusan menetapkan M sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan masih prematur apabila dikaitkan dengan konstruksi pembuktian yang mereka lihat dalam rekonstruksi.