Sementara itu, Muh. Firmansyah mengaku dijanjikan uang Rp 75 juta, dan uang bulanan selama 3 tahun ketika membantu Novi Damayanti membunuh mertuanya.
"Saya dijanjikan uang Rp 4 juta perbulan selama 3 tahun, dan itu saat di warung bakso saya dijanjikan," bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, terdapat ada adegan antara Novi Damayanti dan Muh. Firmansyah berbeda dan tidak sesuai.
"Kedua tersangka memiliki hak untuk menyatakan demikian dan nanti berdasarkan alat bukti akan dibuktikan di persidangan," ucapnya.
