“Untuk berkas perkaranya tinggal tunggu ini, untuk masuk tahap dua,” ungkapnya.

Atas perbuatannya korban dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (C)

Penulis: Wa Ode Hesti

Editor: Mustaqim