“Untuk berkas perkaranya tinggal tunggu ini, untuk masuk tahap dua,” ungkapnya.
Atas perbuatannya korban dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (C)
Penulis: Wa Ode Hesti
Editor: Mustaqim
Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi saat perayaan HUT ke-21 Kabupaten Wakatobi pada Desember 2024 digelar di halaman Polres Wakatobi
Redaksi ✓
“Untuk berkas perkaranya tinggal tunggu ini, untuk masuk tahap dua,” ungkapnya.
Atas perbuatannya korban dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (C)
Penulis: Wa Ode Hesti
Editor: Mustaqim