WAKATOBI, TELISIK.ID - Polres Wakatobi menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan terhadap korban berinisial EZ di halaman Mako Polres Wakatobi, Kamis (3/9/2026).

Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 42 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa dalam perkara yang melibatkan tiga tersangka dan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Rekonstruksi berlangsung di bawah pengawasan penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wakatobi, penasihat hukum, serta pihak terkait lainnya.

Salah satu bagian penting dalam rekonstruksi terlihat pada adegan ke-29. Dalam adegan tersebut diperagakan tindakan tersangka utama berinisial IG yang kemudian berujung pada tewasnya korban EZ.

Rangkaian rekonstruksi kemudian berlanjut hingga adegan ke-38. Saat adegan tersangka AG bersama salah satu ABH memperagakan proses pemindahan jenazah EZ.