Untuk tersangka utama IG, penyidik menyangkakan Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 127 lebih subsider Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dua tersangka dewasa berinisial AG dan AS serta dua ABH berinisial FW dan AB dijerat Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 20 Huruf c subsider Pasal 262 Ayat (4) lebih subsider Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal yang disangkakan terhadap kelompok tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sementara satu ABH lainnya masih dalam proses pendalaman penyidik.

Proses rekonstruksi sempat diwarnai ketegangan ketika ibu kandung salah satu korban berteriak histeris. Personel pengamanan kemudian melakukan pengendalian sehingga kegiatan kembali berjalan aman dan tertib hingga selesai.

Keluarga korban juga menyuarakan tuntutan agar proses hukum memberikan keadilan bagi korban.