“Kami miskin, tapi kami berhak dapat keadilan,” teriak keluarga korban.
Baca Juga: Geger, Dua Pemuda Ditemukan Tewas di Wakatobi, Tiga Orang Diamankan
Setelah rekonstruksi, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dikirim ke Kejaksaan Negeri Wakatobi untuk dilakukan penelitian.
Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, proses akan dilanjutkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri.
Polres Wakatobi menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum. Sementara terhadap ABH, proses hukum tetap mengedepankan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. (B)
