Dianggap tidak transparan dan menghalangi kerja jurnalis, hal tersebut menuai kecaman dan reaksi keras dari beberapa organisasi Jurnalis di Kota Kendari.

"Polri telah ingkar janji dalam komitmennya dalam kasus penembakan randi dan yusuf, hal itu terbukti. Jurnalis dilarang saat peliputan rekonstruksi yang digelar aparat kepolisian," ujar Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Sultra Asdar Zhuula, Jumat (20/12/2019).

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Muhammad Nur Akbar meminta maaf atas tindakan terhadap jurnalis yang mendapatkan pelarangan saat melakukan peliputan.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Aliansi Pemuda Sultra Desak Jaksa Tahan Wakil Ketua DPRD Butur

"Mohon izin rekan-rekan saya baru konfirmasi ke Dirkrimum, beliau menyampaikan maaf atas tindakan anggotanya, sekali lagi mohon dimaklumi agar kedepan kita saling mengingatkan lagi. Bapak Kapolda menyampaikan ke saya bahwa kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi kita ikuti jalurnya sesuai prosedur," ujar Nur Akbar melalui pesan whatsaap dalam sebuah grup jurnalis.