NIAS, TELISIK.ID - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) kembali disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas laporan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KERP) dengan perkara nomor 78-PKE-DKPP/VIII/2020, Sabtu (29/8/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Para teradu yang berjumlah lima orang ini didalilkan tidak melaksanakan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, terkait keanggotaan Paolinus Gulo dan Umbuzisokhi Giawa pada partai politik. Serta Teradu VI sampai VIII diduga tidak jujur pada saat mengikuti proses perekrutan Anggota PPK karena masih sebagai pengurus PDI Perjuangan (PDIP).
“Surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang dimaksud adalah Nomor 056/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020. Tindakan Teradu I sampai V tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar pengadu.
Pengadu menambahkan, teradu I sampai V melakukan kecurangan, tidak netral dan sewenang-wenang dalam menetapkan calon PPK dan PPS. Dalam hal ini, Teradu VII merupakan tim sukses calon petahana Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha dan Sozanolo Ndruru.
“Sementara teradu VI sampai VIII tidak jujur saat perekrutan calon anggota PPK, mereka adalah anggota Parpol PDIP dan tim sukses calon petahana Bupati Nias Selatan,” tegas pengadu.
