Baca juga: Usai Terima B1-KWK PKS, Paslon MULYA di Konkep Siapkan Konsolidasi

Dalam sidang pemeriksaan, teradu I sampai V membantah semua tuduhan yang dialamatkan pengadu. Teradu menilai dalil aduan tidak benar dan tidak berdasar sama sekali.

Teradu I sampai V telah melakukan klarifikasi dan pemanggilan kepada teradu VI dan VII pada 20 Februari 2020 sebagai tindak lanjut surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa teradu VI telah mengundurkan diri sebagai fungsionaris PDIP sejak 10 Januari 2012. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari DPC PDIP Kabupaten Nias Selatan. Teradu VI juga tidak pernah menerima surat keputusan sebagai tim sukses Hilarius Duha.

Hasil klarifikasi teradu VII menyatakan tidak terbukti sebagai anggota, kader maupun pengurus PDIP sejak 2014 sampai dengan sekarang. Begitu juga tuduhan jika teradu VII sebagai tim sukses calon petahana Hilarius Duha tidak terbukti.