“Begitu juga dengan teradu VIII, Juferman Ndruru. Kami lakukan pemanggilan dan klarifikasi bukan pengurus partai atau tim sukses pasangan calon petahana Hilarius Duha dan Sozanolo Ndruru,” kata teradu.

Baca juga: Tandatangani Pakta Integritas, PKS Serahkan B1-KWK ke 19 Paslon di Jatim

Teradu I sampai V juga menegaskan telah melaksanakan proses perekrutan PPK dan PPS sudah sesuai dengan ketentuan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 dan Surat Edaran KPU RI Nomor: 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak 2020.

“Kami menolak pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta majelis merehabilitasi nama kami para teradu,” pungkas teradu I.

Sebagai informasi, teradu dalam perkara ini antara lain Repa Duha, Edward Duha, Yulianus Gulo, Meidanariang Hulu, dan Eksodi M. Dakhi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan) sebagai teradu I sampai V.