Formasi jabatan yang bisa dilamar oleh peserta usia maksimal 40 tahun:

Berdasarkan ketentuan dalam diktum keempat belas Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, berikut adalah jabatan-jabatan yang dapat dilamar oleh peserta dengan usia maksimal 40 tahun:

1. Dokter spesialis

2. Dokter gigi spesialis

3. Dokter pendidik klinis