Formasi jabatan yang bisa dilamar oleh peserta usia maksimal 40 tahun:
Berdasarkan ketentuan dalam diktum keempat belas Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, berikut adalah jabatan-jabatan yang dapat dilamar oleh peserta dengan usia maksimal 40 tahun:
1. Dokter spesialis
2. Dokter gigi spesialis
3. Dokter pendidik klinis
