1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
5. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
