6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik minimal S-1 atau D-IV/Sarjana Terapan.

8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.