Berikut ini adalah persyaratan lengkap yang wajib dipenuhi oleh pelamar:
1. Status Pendaftar
Terbuka untuk guru yang berstatus ASN maupun Non-ASN.
2. Surat Permohonan
Surat permohonan menjadi tenaga pendidik ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
