Berikut ini adalah persyaratan lengkap yang wajib dipenuhi oleh pelamar:

1. Status Pendaftar

Terbuka untuk guru yang berstatus ASN maupun Non-ASN.

2. Surat Permohonan

Surat permohonan menjadi tenaga pendidik ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.