Menurut Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022, gaji pendamping desa bervariasi, tergantung pada provinsi dan jenis tugas yang dilakukan. Gaji terdiri dari honorarium yang berkisar antara Rp 2.052.000 hingga Rp 4.861.000 per bulan.
Baca Juga: APBN Tekor, Pemerintah Tambah Utang Negara Rp 428,8 Triliun
Selain itu, mereka juga menerima bantuan operasional yang jumlahnya antara Rp 1.252.800 hingga Rp 2.281.480 per bulan.
Sebagai contoh, di Provinsi Sumatera Utara, pendamping desa mendapatkan honorarium sekitar Rp 2.434.000 per bulan, sementara bantuan biaya operasional yang diberikan bervariasi antara Rp 1.296.360 hingga Rp 1.703.360.
Dengan penghasilan ini, pendamping desa dapat terus berfokus pada tugas mereka dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengelolaan program-program yang lebih efektif.
