Dengan begitu, pendamping desa menjadi tenaga yang sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan dan kesuksesan pembangunan di desa.

Persyaratan dan Cara Pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD)

Dikutip dari Antara, Pendamping lokal desa (PLD) adalah tenaga pendamping yang bekerja langsung di lapangan, mendampingi satu hingga empat desa dalam satu kecamatan. Untuk menjadi PLD, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.

Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar sebagai PLD Kemendes:

1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat