Mengutip Antara, Rabu (5/2/2025), mereka bekerja untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembangunan partisipatif untuk kemajuan desa.
Adapun pendamping desa juga dibantu oleh pendamping lokal desa (PLD) yang berkedudukan langsung di desa. PLD berperan sebagai tenaga pendamping pemula yang mendukung tugas pendamping desa dalam rangka memberdayakan masyarakat di tingkat desa.
Pendamping desa dan PLD ini memiliki status kontrak yang bisa diperpanjang setiap tahun jika memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dalam menjalankan tugasnya, mereka akan menerima honorarium bulanan.
Baca Juga: Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Simak Penjelasan dan Kisaran Gajinya
Besaran honorarium yang diterima pendamping desa dan PLD telah diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 148 Tahun 2022.
