Ia mengatakan penyelenggaraan seluruh proses seleksi akan dibangun melalui sistem terbuka, sehingga setiap tahapan dapat diawasi dengan jelas dan terukur. Menurutnya, petugas haji yang akan ditugaskan pada musim layanan 2026 harus memiliki kesiapan penuh, baik dari sisi kemampuan manajerial, pemahaman teknis operasional, maupun kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dibuka Kemenhaj, Berikut Jadwal Resmi dan Tahapan Lengkapnya

Proses rekrutmen untuk tahun 2026 akan dilaksanakan melalui platform informasi terintegrasi. Tahapan seleksi dibagi menjadi tiga bagian, dimulai dari seleksi administrasi, tes kompetensi, hingga wawancara.

Setiap tahapan diberikan pengawasan yang dirancang untuk menjaga objektivitas proses. Peserta yang dinyatakan lulus akan diarahkan mengikuti diklat dan bimbingan teknis untuk penguatan kompetensi dan pemahaman layanan, termasuk pembekalan komunikasi dasar bahasa Arab. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Januari hingga Februari 2026.

Selain tahapan seleksi teknis, terdapat pula ketentuan baru yang berlaku pada rekrutmen petugas daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, syarat beragama Islam yang sebelumnya ada dalam ketentuan petugas haji daerah tidak lagi dicantumkan.