Regulasi baru ini mengatur bahwa pengusulan calon petugas dari gubernur atau bupati/wali kota tetap dilakukan kepada Menteri, namun ketentuan teknis seleksi akan diatur melalui peraturan menteri.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyelarasan regulasi penyelenggaraan ibadah haji yang disahkan pada rapat paripurna DPR pada Agustus 2025.
Rangkaian rekrutmen petugas haji ini disusun beriringan dengan agenda perjalanan haji tahun 2026. Kementerian Haji dan Umrah telah merilis jadwal keberangkatan jemaah, mulai dari masuk asrama pada 21 April 2026, keberangkatan gelombang pertama pada 22 April, hingga masa puncak ibadah di Arafah pada 26 Mei 2026.
Jadwal kepulangan jemaah juga dibagi menurut dua gelombang yang berlangsung hingga awal Juli 2026.
Berikut rangkuman jadwal dan tahapan rekrutmen petugas haji 2026:
