Tidak pernah menjadi PPIH Kloter atau Arab Saudi lebih dari 3 kali sejak 2022

Untuk persyaratan khusus, setiap formasi memiliki ketentuan tambahan yang meliputi batasan usia, latar belakang pendidikan, jabatan, sertifikat kompetensi, dan pengalaman berhaji.

Misalnya, Ketua Kloter harus berusia 30–58 tahun dengan pangkat minimal III/c, sementara Pembimbing Ibadah harus berusia 35–60 tahun serta memiliki sertifikat pembimbing ibadah.

Dokumen administrasi yang dibutuhkan juga berbeda pada tiap formasi, mulai dari KTP, ijazah, surat rekomendasi instansi, surat sehat, sertifikat kompetensi, hingga SKCK untuk peserta non-ASN.

Peserta diwajibkan memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum batas waktu pengumpulan agar proses verifikasi dapat berjalan sesuai jadwal. (C)