KENDARI, TELISIK.ID - Perekrutan petugas badan ad hoc Pemilu 2024 yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dijadwalkan mulai 15 November hingga 1 Januari 2023.

Sementara Panitia Pemungutan Suara (PPS) perekrutannya dimulai 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir mengatakan, di Sulawesi Tenggara terdapat 220 kecamatan dan 2.088 desa/kelurahan yang tersebar di 17 kabupaten kota.

Nantinya setiap kecamatan akan diisi 5 petugas PPK dan 3 petugas PPS di setiap desa/kelurahan. Dengan demikian maka total petugas PPK yang akan direkrut sebanyak 1.100 orang dan petugas PPS 6.264.

Lalu berapa gaji yang akan diterima PPK dan PPS? Gaji petugas badan ad hoc tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.