KENDARI, TELISIK.ID – KPU Sultra telah membuka perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2020 sejak 15 Januari hingga 14 Februari. Rekrutmen yang dilaksanakan 7 KPU Kabupaten ini tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Jalan Ringroad Mubar, Lebih Tinggi Tanggul dari Badan Jalan
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menegaskan, untuk dan atas nama serta atas alasan apapun tidak dibenarkan membayar apapun di KPU kabupaten, termasuk yang mengatasnamakan anggota-anggota KPU kabupaten dengan dalih atau iming-iming/janji meloloskan peserta untuk menjadi PPK/PPS/KPPS masing-masing.
“Jika terbukti akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kata Bang Ojo, sapaan Ketua KPU Sultra itu, ketika nantinya anggota PPK terpilih, maka mereka harus menandatangani Pakta Integritas yang berisi kesanggupan dan komitmen mereka untuk bekerja keras menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2020, dengan komitmen di antaranya menyelenggarakan pemilihan berdasarkan asas Luber dan Jurdil secara profesional, efektif dan efisien.
