Melansir Kompas, selain peluang formasi yang besar, informasi mengenai gaji juga menjadi perhatian calon pelamar. Skema gaji PPPK mengacu pada ketentuan nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Struktur tersebut masih berlaku hingga 2026, tanpa perubahan tambahan, dengan penyesuaian terakhir berupa kenaikan delapan persen pada 2024.

Berikut rincian kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan:

Golongan I – V

1. Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000