17. Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga berhak menerima tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan keluarga sesuai kebijakan instansi. Besaran tunjangan berbeda antarunit kerja dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: MBG Tetap Disalurkan Bulan Puasa, Begini 4 Skema dari BGN

Adapun formasi yang diperkirakan dibuka pada tahap ini meliputi:

1. Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG