4. Tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi CASN atau PPPK sebelumnya.
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
6. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau siswa sekolah ikatan dinas.
7. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
8. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
