9. Tidak memiliki ketergantungan narkotika berdasarkan surat keterangan bebas narkoba.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia selama masa perjanjian kerja.
Untuk kualifikasi pendidikan, pelamar berasal dari lulusan Sarjana S1, Diploma IV, maupun Diploma III dari perguruan tinggi dalam negeri. Bagi lulusan luar negeri diwajibkan melampirkan surat penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK dari kementerian terkait.
Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan kesesuaian kompetensi dengan jabatan yang dilamar.
Dalam hal pengalaman kerja, pelamar formasi umum diwajibkan memiliki pengalaman sesuai bidang jabatan yang dilamar atau masih aktif bekerja di lingkungan satuan pelayanan pemenuhan gizi.
