– Kepulauan Bangka Belitung 15 formasi, Lampung 13 formasi, DKI Jakarta 10 formasi, Banten 13 formasi, Jawa Barat 12 formasi.

– Jawa Tengah 24 formasi, Jawa Timur 10 formasi, Kalimantan Tengah 23 formasi, Kalimantan Selatan 11 formasi, Kalimantan Timur 13 formasi.

– Nusa Tenggara Timur 36 formasi, Sulawesi Barat 15 formasi, Sulawesi Tengah 39 formasi, Sulawesi Selatan 23 formasi, Papua Barat 52 formasi.

Sebaran ini menunjukkan kebutuhan PPPK Kemenham 2026 relatif merata, termasuk di kawasan Indonesia timur. Penempatan di daerah menjadi bagian dari upaya pemerataan layanan dan penguatan kehadiran negara dalam isu hak asasi manusia. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani