Ia menjelaskan, pernyataan Menteri Agama dalam kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 hanya membahas gagasan pengelolaan kurban yang lebih tertata dan memberi manfaat lebih luas bagi umat.

Masyarakat, lanjut Thobib, tetap diperbolehkan melaksanakan penyembelihan hewan kurban secara mandiri maupun berkelompok seperti yang selama ini dilakukan. Adapun opsi penyaluran melalui lembaga profesional seperti Baznas bertujuan memudahkan pengelolaan dan distribusi agar lebih terorganisir.

Menutup keterangannya, Prof. Husain mengimbau sivitas akademika dan masyarakat agar meningkatkan literasi digital, bersikap kritis terhadap setiap informasi yang beredar, serta selalu mengedepankan tabayyun untuk menghindari kesalahpahaman dan penyebaran informasi menyesatkan. (Adv)

Penulis: Ana Pratiwi

Editor: Ahmad Jaelani