UHO juga telah menyiapkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bimbingan dan Konseling untuk memberikan pendampingan secara mental jika diperlukan oleh korban.
Zamrun menegaskan, semua dukungan sudah tersedia di UHO, dan mendorong korban untuk menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh universitas.
Jika terbukti, Zamrun menjamin bahwa sanksi terhadap staf dosen yang terlibat akan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi artinya, silakan laporkan di Satgas PPKS yang ada di UHO yang kita sudah bentuk. Silakan disertai dengan bukti-bukti yang cukup dan semua nanti akan dipelajari mereka nanti akan menganalisa mempelajari semuanya," tutupnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menerima laporan modus mencabuli mahasiswi UHO oleh seorang staf dosen.
