"Saya hanya ingin mengambil sisi positifnya saja, kalau pun ada pro dan kontra itu mungkin dirana yang lain," ujarnya.

Zamrun menilai, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 itu sangat baik dalam pengayoman mahasiswi dalam lingkup kampus.

"Untuk menghindarkan kekerasan seksual dalam lingkup kampus dan yang jelas kami berusaha melaksanakan sesuai dengan arahan Permendikbud, yang kontranya kita tidak jadi persoalan," jelasnya, Senin (15/11/2021).

Lebih lanjut, Zamrun menyebutkan, peraturan tersebut dapat menjaga dan mengurangi tindakan kekerasan seksual dalam kampus, karena selama ini tak ada payung hukum yang menangani bentuk tindakan kekerasan seksual dalam lingkup civitas akademika.

"Karena selama ini kalau itu tejadi kita tak tau cara menanganinya karena belum ada yang mengatur itu, dengan Permendikbud ini kita sudah punya acuan dan aturan," ungkapnya.