Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UHO, Muh Arlin Saputra Darwis mengatakan, masyarakat harus lebih melihat tujuan dari Permendikbud tersebut.
"Ini tidak akan menjadi problem yang sangat besar bahkan tidak akan sampai pada tendensius agama, kalau kita menginterpretasikannya dari sebuah aturan. Aturan itu merupakan wujud ikhtiar dan iktikad baik untuk kaum feminisme dalam lingkup kampus, agar adik-adik kita mahasiswi tidak risau lagi ke kampus dan tidak akan ada lagi tekanan moril atau psikologi hanya karena diancam nilai dan lainnya," ujarnya, Senin (15/11/2021).
Bahkan, Arlin dengan sigap untuk turut memantau mahasiswi yang alami pelecahan seksual dari birokrasi kampus agar ditindak.
"Saya sudah sampaikan kepada Menteri Kajian Riset dan Advokasi BEM UHO untuk mengidentifikasi dosen yang mengintimidasi atau memanfaatkan mahasiswa, laporkan," tutupnya.
Sementara itu, salah seorang mahasiswi, Hasmawati mengaku setuju dengan peraturan tersebut, karena kekerasan seksual bisa saja menjadi penghalang untuk mencapai tujuan pendidikan.
