Baca Juga: Seminar dan Kongres Nasional UHO, Ajang Aktualisasi Diri untuk Pemulihan Ekonomi

Di tempat yang sama, Ketua Senat UHO, Prof. Dr. La Niampe mengatakan, Guru Besar bukanlah sebagai gelar akademik yang diperoleh melalui proses pendidikan formal.

Guru besar adalah jabatan fungsional tertinggi di lingkungan perguruan tinggi yang memiliki masa tertentu. Artinya, jabatan fungsional itu hanya berlaku ketika yang bersangkutan masih menjalankan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

"Serta fungsi akademik lainnya sesuai dengan perundang-undangan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar, Prof. Dr. Ir. H. I Gusti Ray Sadimantara menyampaikan, keempat Guru Besar yang dikukuhkan ini berasal dari Fakultas Pertanian.