Kemudian, ia melanjutkan, dari sisi lokasi tersebut memang perlu dilihat studi kelayakan ekonomi atau FS-nya, serta ekologis dan aspek sosial. Apakah ketiga aspek tersebut telah memenuhi standar kelayakan atau tidak, serta bagaimana tingkat penerimaan masyarakat sekitar rumah sakit dan seluruhnya terhadap ruang konflik baik itu lahan ataupun lainnya.
"Namun apabila proses pemindahan lokasi rumah sakit tersebut akibat pertimbangan teknis hasil kajian Pemda, maka sesungguhnya Pemda telah membantah hasil kajiannya sendiri. Dimana untuk areal lokasi di Kelurahan Masiri telah memiliki studi kelayakan dan telah mengantongi izin lingkungan (dokumen amdal)," imbuhnya.
Berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2009, tambah dia, setiap pembangunan rumah sakit wajib memiliki dokumen lingkungan dalam bentuk Amdal. Apabila dokumen tersebut belum ada, maka pembangunan tak boleh dilakukan atau dihentikan sementara sampai dokumennya rampung.
Olehnya itu, ia mengungkapkan bahwa dari ragam masalah terkait dengan pembangunan di daerah Busel, sebetulnya penting oleh Pemda untuk mengiventarisir setiap kegiatan pembangunan, baik itu yang telah atau sedang dilakukan, atau yang akan direncanakan untuk dibangun agar memperhatikan kelayakan lingkungannya.
"Hal inilah yang sebetulnya menjadi salah satu implementasi dari pembangunan berkelanjutan," pungkas putra asli Masiri itu. (B)
