WAKATOBI, TELISIK.ID – Masyarakat Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, digemparkan dengan serangkaian tindak pidana pencabulan dan rudapaksa yang terjadi pada Kamis, 5 September 2024, dengan korban berinisial WL (15 tahun), dan baru diungkap Sabtu (11/1/2025).
Kasus ini berlangsung secara beruntun dalam satu hari dan sejumlah tersangka telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
Perbuatan pertama terjadi pada pukul 13.30 WITA di kebun milik nenek salah satu tersangka di Lingkungan Endapo, Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Tersangka MH (19 tahun) diduga melakukan rudapaksa terhadap korban WL.
Baca Juga: Pembunuh ASN Dinkes Kabupaten Muna Ditangkap di Sulawesi Tengah
Perbuatan kedua terjadi pada pukul 18.30 WITA di sebuah rumah di wilayah yang sama. Tersangka SA (21 tahun) bersama dua tersangka lainnya, FD (16 tahun) dan MR (16 tahun), diduga terlibat dalam tindakan serupa.
