Insiden terakhir berlangsung antara pukul 21.00 hingga 23.00 WITA di SMK Citra Bahari. Keempat tersangka yang terlibat dalam serangkaian Tindakan rudapaksa ini masih menjalani proses hukum di Polres Wakatobi.
Saat ini korban WL berada dalam perlindungan keluarganya. Sementara para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Guru Wali Kelas SD di Kendari Bertambah
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP M. Ady Kesuma, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keadilan.
“Kami akan menangani kasus ini dengan serius untuk memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya, Sabtu (11/1/2025).
