"Berdasarkan keterangan korban, pencabulan tersebut berawal ketika korban berada di dalam rumahnya, namun tiba-tiba pelaku memanggil korban ke belakang rumah. Setelah korban datang menghampiri pelaku, tangan kanan korban langsung ditarik oleh pelaku. Korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul bahu pelaku, namun karena korban tidak kuat menghadapi pelaku serta ada ancaman korban akan dibunuh, korban akhirnya tidak bisa berbuat apa-apa ketika pelaku melakukan aksi bejatnya," terang Iptu Juliman, Rabu (13/1/2021).
Akibat perbuatannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 Subs pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Atas kejadian itu, Iptu Juliman mengimbau kepada seluruh pihak untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual baik terhadap anak maupun terhadap perempuan.
Upaya pencegahan tentu dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga dan kepedulian semua pihak, sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. (B)
Reporter: Mohamad Lukman Saputra
