KENDARI, TELISK.ID - Seorang remaja pria berinisial A (24) warga Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, diringkus polisi usai mengakui perbuatannya telah berusaha merudapaksa seorang pelajar berinisial SS (16) pada Minggu (17/5/2026) malam sekitar pukul 23.10 Wita.
Berdasarkan keterangan ibu SS, Lisnawati, tindakan A telah dilakukan berulang kali. Pelaku menjalankan aksi pertama pada 27 April 2026 dan mulai ketahuan pada 17 Mei.
”Ini kejadian berulang, di mana yang pertama terjadi pada bulan April (2026). Kejadian kedua pada tanggal 17 Mei,” ungkap ibu korban kepada telisik.id, Minggu (24/5/2026).
Baca Juga: Polisi Olah TKP Dugaan Pencabulan ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel Irham Kalenggo
Ibu korban juga mengungkapkan, sebelum menjalankan niatnya, A terlebih dulu menurunkan sekring lampu lalu membobol jendelah hingga pintu depan dan belakang rumah.
