Kanit PPA Polresta Kendari, Aiptu A. Rais, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

Rais mengatakan, A menyerahkan diri di Polres Kendari dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

“Terhadapnya (A) ditemukan dua alat bukti yang cukup sebagai tersangka kemudian dilakukan penangkapan di kantor Polresta Kendari, tepatnya di ruangan unit VI PPA Sat Reskrim guna proses penyidikan,” ungkap Rais, Minggu (24/5/2026). (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim