KENDARI, TELISIK.ID - Rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan strategis Kota Kendari disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Kendari.

RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional, sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional, agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut.

Pertimbangan penetapan kawasan yang akan disusun RDTR harus merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kabupaten/kota. Kawasan strategis kabupaten/kota dapat disusun rencana detailnya apabila merupakan kawasan yang mempunyai ciri perkotaan atau akan direncanakan menjadi kawasan perkotaan.

Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Erlis Sadya Kencana menjelaskan, penyusunan rencana detail tata ruang dilakukan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Tata ruang kawasan Kali Kadia dalam penataan Kota Kendari. Foto: Ist.