"Jadi RDTR ini disusun untuk menunjang program OSS, mendukung kemudahan untuk berinvestasi yang dicanangkan oleh presiden," ungkap Erlis Sadya Kencana.

Baca Juga: Pemkot Kendari Bakal Bangun Drainase Terintegrasi untuk Penataan Kota Terhindar Banjir

Erlis Sadya Kencana menjelaskan, dokumen RDTR ini nantinya akan dilengkapi dengan peraturan zonasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan perizinan.

"Jadi fungsi RDTR, peraturan zonasinya menjadi buffer, sebagai koridor bagaimana nanti pemanfaatan ruang yang akan digunakan oleh pelaku-pelaku usaha yang ada di Kota Kendari," jelasnya.

Penataan kawasan Eks MTQ Kota Kendari dalam mengembalikan fungsi ruang. Foto: Ist.