KENDARI, TELISIK.ID - Persidangan Bupati Kolaka Timur (Koltim) non aktif, Andi Merya Nur terkait kasus korupsi dana hibah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, yang dijadwalkan hari ini, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Kendari, Ahmad Yani. Dia mengatakan, hari ini sidang tidak dilakukan, akibat ada beberapa masalah yang dialami, sehingga persidangan pun harus batal digelar.
"Setiap hari Selasa itukan jadwal sidang dari Andi Merya Nur. Dan sesuai jadwal, seharusnya hari ini dilakukan kembali persidangan. Hanya untuk hari ini kita tunda, dikarenakan hakim dan anggota sidang itu lagi cuti, dan PP-nya lagi WFH atau Isoman, jadi ditunda dulu. Insya Allah akan dimulai lagi tanggal 8 Maret mendatang," ungkapnya kepada Telisik, Selasa (1/3/2022).
Terkait proses sidang, ia menyampaikan, saat ini masih tahapan pemeriksaan saksi.
"Jadi masih saksi dulu yang dimintai keterangannya, dan itu sudah berlangsung dari beberapa sidang sebelumnya, dan minggu depan juga masih akan sama," katanya.
