"Kalau hibah lahan tersebut bisa terwujud, maka kami yakin ke depannya Intens Muhammadiyah akan menjadi ikon Kabupaten Kolaka Utara," bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka Utara, Hairil Imran mengungkapkan, pengalihan aset tersebut bisa dilakukan.

"Jika pihak Intens telah mengajukan permohonan hibahnya. Pengalihan lahan dari aset daerah ke pihak swasta bisa dilakukan dan banyak daerah yang melakukan itu, terlebih ini untuk kepentingan pendidikan," tukasnya.

Meski demikian, Pemdah terlebih dahulu akan mengkaji semua perundang-undangan terkait hibah. Jika hasil telaah bisa dilakukan hibah, maka hasilnya diteruskan ke DPRD untuk dimintai permohonan persetujuan.

"Proses telaah ini penting karena kita tidak bisa gegabah soal ini," ujarnya.