"Masyarakat akan menjerit, berteriak," sambungnya.

Baca juga: DPP KNPI Dukung Pemekaran Provinsi Kepulauan Buton

Baca juga: Lomba Memungut Sampah di Laut, Tumbuhkan Kesadaran Warga Jaga Kebersihan

Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sembako. Hal itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berdasarkan rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.