Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.
Berikut daftar sembako yang akan dikenakan PPN:
1. Beras dan gabah
2. Jagung
3. Sagu
