Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Berikut daftar sembako yang akan dikenakan PPN:

1. Beras dan gabah

2. Jagung

3. Sagu