"Bila lokasinya tetap, otomatis tidak ada biaya yang dikeluarkan pemda untuk membeli lahan," ungkapnya.

Begitu juga dikatakan, Ketua APPSW Muhamad Zainal. Kata dia, kebijakan pemda akan memindahkan pasar sangat bertentangan dengan kehendak masyarakat Tongkuno Raya. Alasannya, lokasi yang direncanakan di sekitar SPBU, jaraknya jauh dari pemukiman. Kemudian, lahan bel clean and cler, serta keamanan barang dan kios tidak terjamin, karena lokasinya berada di hutan.

"Masyarakat dan pedagan menolak lokasi pasar dipindahkan," tegasnya.

Sekda Muna, Eddy Uga menerangkan, tidak ada masalah dengan lokasi pasar. Toh, pemda menaruh perhatian serius terhadap pedagang korban kebakaran untuk mendapatkan kembali kios yang representatif.

"Soal di mana lokasinya, tidak jadi masalah. Terpenting anggaran pembangunannya tersedia," timpalnya.