Dari sisi proporsi dan komposisi penduduk mungkin equal, tapi dari sisi luas wilayah menjadi tidak equal. Sehingga dalam praktiknya menjadi berat bagi anggota dewan dari dapil tersebut untuk melayani konstituennya, karena tersebar dalam cakupan wilayah yang luas. Ini berakibat pada layanan anggota depan ke dapil tersebut menjadi sulit untuk optimal.

"Kedua, integritas wilayah. Maksudnya, wilayah satu dapil berada dalam satu kesatuan wilayah. Jadi berbatasan wilayah secara langsung. Tidak boleh kecamatan dalam satu dapil dibatasi oleh wilayah kecamatan lain yang masuk dapil berbeda. Ini jika dikaitkan dengan prinsip equality dan proporsinality di atas juga akan melahirkan kompleksitas dalam menatanya," jelas Mochtar.

Lebih lanjut, Mochtar menjelaskan, prinsip yang ketiga adalah cohesivity atau kohesivitas, yaitu pembagian dapil harus memperhatikan konteks kesejarahan, budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas.

“Sebagai misal kelompok etnis tertentu yang domisilinya terkonsentrasi di wilayah tertentu harus mendapatkan perhatian, bagaimana semaksimal mungkin bisa tercakup dalam satu wilayah dapil. Wilayah Surabaya utara misalnya, bisa menjadi contoh," ujar Mochtar.

Berikutnya, kata Mochtar, adalah prinsip kesinambungan. Dalam hal ini harus diperhatikan betul rencana pembangunan dan pengembangan kota tentang adanya kemungkinan pemekaran wilayah kecamatan atau kelurahan di kemudian hari.