JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, berharap pengerahan para preman pasar dalam upaya pendisiplinan warga, terkait penerapan protokol kesehatan (Protkes) yang disampaikan Wakil Kapolri selaku Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono diharapkan tidak terjadi.
"Saya harap hal itu tidak terjadi, karena sangat rawan sekali memberikan kewenangan kepada para preman pasar," kata Aboe Bakar melalui keterangan tertulisnya kepada Telisik.id, Selasa (15/9/2020).
Apalagi, menurut politisi yang karib disapa Habib Alhabsyi ini, jika yang memberikan kewenangan itu adalah aparat penegak hukum, seolah apa yang dikerjakan (preman pasar) akan menggantikan fungsi penegakan hukum, ini bisa repot.
"Harus diingat, pendisiplinan protokol kesehatan adalah bagian perintah Presiden kepada Kapolri. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," sebut dia.
Artinya, lanjut Habib Alhabsyi, ada delegasi kewenangan yang diberikan Presiden kepada Kapolri secara langsung. Secara khusus Kapolri diperintahkan Presiden untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
